AMPAR.ID, JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Muarojambi mengklaim hasil investigasi ke pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) berlokasi di desa Sido Mukti, kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi tidak menemukan kesalahan dan menyebut pelaporan masyarakat dan hasil dilapangan keliru atau berbeda.
Hal ini langsung dibantah keras oleh pihak pelapor dari LSM Mappan. Menurutnya laporan yang di layangkan ke LH provinsi terkait PT. PAL (izin.red) bukan pencemaran lingkungan.
BACA JUGA: DLH Ungkap Hasil Investigasi Terkait Aduan Pencemaran Limbah dan Izin PT PAL, Ini Hasilnya
Akan tetapi, Lanjut Hadi, ada dugaan bahwa aktifitas PT. PAL itu dak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami melaporkan PT. PAL ke DLH Provinsi Jambi diduga tidak memiliki izin AMDAL”, begitu tegas Hadi Prabowo, Korlap LSM Mappan kepada media ini Selasa, (19/7).
Tak sampai disitu, Hadi berkata, menurut UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH menjelaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin Amdal dan wajib memiliki izin lingkungan.
“Jika tidak memiliki izin Amdal maka PT. PAL telah melakukan perbuatan melanggar UU PPLH, yang bisa kena sanksi Denda dan Pidana.”katanya.
Padahal sebelumnya pada Senin tanggal 11 Juli 2022, LSM Mappan telah melakukan aksi di DLH provinsi Jambi.
Pada saat itu, ia menuntut beberapa hal:
1. Dugaan PT PAL yang berlokasi di desa Sido Mukti, kecamatan sungai Gelam tidak mengantongi kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) hanya mengantongi UKL dan UPL.
2. Dugaan PT PAL belum mengantongi izin pengelolaan limbah cair (IPLC) dan belum mengantongi limbah B3.
3. Dugaan bawah dan buah segar (TBS) kelapa sawit hanya untuk menunjang produktivitas pabrik pengelolaan kelapa sawit PT PAL dengan kapasitas 45 ton per jam didapatkan dari kebun petani dalam kawasan hutan produksi tanpa izin berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
(jd)
Diskusi tentang inipost