AMPAR.ID, LINGGA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pemilukades) di Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau berlangsung sengit.
Hasil akhir hanya terpaut satu suara, oleh pendukung salah satu pasangan calon kepala desa nomor urut satu yang kalah, karena didapati beberapa pemilih yang belum cukup usia pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Jadi setelah kita telusuri, ada pemilih yang usianya belum genap 17 tahun, pada saat memilih menggunakan hak suaranya sehingga kita minta ini untuk diulang,” ujar Dormat, calon nomor urut 01 mewakili pendukungnya, Senin (09/08/2021).
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya meminta panitia untuk dapat melakukan pemilihan ulang karena sesuai dengan peraturan pemerintah, orang yang memiliki hak pilih dan berstatus sebagai pemilih adalah mereka yang sudah memiliki e-KTP, atau berusia genap 17 tahun.
Selain itu dalam aturan jelas, bahwa mereka dapat menggunakan hak pilih apabila sudah menikah, jika usianya belum genap 17 tahun.
“Jadi temuan kami dilapangan, ada yang belum menikah dan belum genap 17 tahun, namun tetap diizinkan panitia untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga ini tidak fair,” ujarnya.
Sementara itu, panitia pemilihan Kepala Desa Pulau Bukit, tidak dapat memberikan keputusan terkait permasalahan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya ke DPMD Kabupaten Lingga.
“Panitia tidak dapat memutuskan, dan menyerahkan ke DPMD, jadi kami mohon pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dari perolehan hasil pemilihan Kepala Desa untuk Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidara, nomor urut 01 atas nama Dormat memperoleh 2013 suara, kemudian untuk nomor urut 02 yang merupakan petahana memperoleh 2014 suara, dengan total jumlah suara 432, dan lima suara tidak sah.
(Bambang)
Diskusi tentang inipost