AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/558/II/LIT.4.1./2024 Jumat 23 Februari 2024.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan itu merupakan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batubara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.
Surat Edaran (SE) tersebut adalah syarat kendaraan angkutan batubara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.
Diskusi tentang inipost