Lalu, syarat untuk pengemudi angkutan batubara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Surat edaran ini menekankan pentingnya kerjasama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) itu untuk mengingatkan kembali aturan- aturan yang ada di ESDM.
“Ya itu berkaitan dengan lalu lintas dan juga aturan yang ada di UU Lalu Lintas. Makanya kita ingatkan kembali kepada mereka,” ujarnya, Minggu (25/2).
Hal itu, disampaikan dia, supaya nantinya saat operasional angkutan batubara akan dibuka kembali oleh Gubernur Jambi sudah di pedomani dan dilaksanakan.
Diskusi tentang inipost