“Jadi sifatnya mengingatkan kepada pemegang IUP atau perusahaan tambang untuk mematuhi aturan lalu lintas, dan peran SDM yang berdampak kepada lalu lintas nantinya,” sebutnya.
Seandainya, disebutkan dia, surat edaran (SE) sudah berjalan atau angkutan batubara sudah dibuka kembali harus diantisipasi.
“Jangan sampai nanti pas dibuka, tidak diingatkan justru nanti menimbulkan masalah di jalan raya. Jadi sebelum dibuka, dari jauh- jauh sudah kita ingatkan. Untuk beroperasional atau tidaknya menunggu informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost