AMPAR.ID, JAMBI – Seorang Petani berinisial AD (47) warga Sungai Ruan Ulu, RT09, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi diringkus Subdit Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi karena nekat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu. Sabtu 20 April 2024 kemarin.
Kaur Pensat Bidhumas Polda Jambi Kompol Erwandi mengatakan, awalnya Jumat (19/4/2024) tim mendapatkan informasi adanya rumah di Sungai Ruan Ulu yang dicurigai sering dijadikan tempat sebagai transaksi Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
BACA JUGA:
Lalu, tim pun berhasil mendapatkan informasi itu secara akurat. Lantas, saat itu tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang berinisial AD di rumah dan dilakukan penggeledahan.
Alhasil, tim mendapati 5 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku.
“Ya selain itu ada 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu,” sebutnya.
BACA JUGA:
Tega, Seorang Ayah di Merangin Gauli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur
Selain itu, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga mendapati 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 kotak warna hitam, 1 kotak rokok, 1 Handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu yang diakui miliknya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 19,44 gram sudah berada di Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost