AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pria berinisial H (46) di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus mendekam di penjara.
Karena, dirinya telah tega melakukan aksi bejat kepada anak kandung sendiri berinisial MPS (13) berulang-ulang kali.
Pria ini diamankan pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB setelah dilaporkan oleh adik tersangka berinisial HL (39).
Aksinya terungkap pada saat korban (anak, Red) sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan keji ayah kandungnya itu kepada pamannya.
Lantas, pria itu langsung diamankan oleh warga di Kantor Desa dan langsung diserahkan ke Polres Merangin. Saat itu, hampir menjadi bulan- bulanan warga.
Pemalsuan Dokumen, Kacab PT Sinar Bintang Samudera Dilaporkan ke Polisi
“Iya, tersangka sudah kita amankan karena diduga telah melakukan rudapaksa kepada anak kandung sendiri,” ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Senin (29/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan, disampaikan dia, aksi bejatnya ini sudah dilakukan berulang kali dari tahun 2020 hingga Senin (15/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Iya, saat itu korban diajak ayahnya mencari berondol buah kelapa sawit, disitulah dia melancarkan aksinya,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, tersangka hanya tinggal berdua dengan korban. Karena istrinya sudah lama meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini sudah berulang kali melakukan rudapaksa kepada anak kandung sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost