AMPAR.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jambi mencatat telah menerima 255 aduan masyarakat. Selasa (28/12).
Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, menjelaskan dimana yang teregistrasi menjadi laporan masyarakat sebanyak 87 ditambah 1 limpahan dari Ombudsman RI, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 22 , Laporan Inisiatif sebanyak 1.
Aduan lainnya, Lanjut Saiful, berupa Surat Tembusan sebanyak 91 dan Konsultasi Non Laporan sebanyak 53.
Baca juga: Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot
“Dibandingkan tahun lalu, total laporan yang teregistrasi mengalami peningkatan sebanyak 18 laporan. Dimana pada tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima laporan sebanyak 93,” katanya.
Empat instansi yang mendominasi laporan pada tahun 2021, Kata Saiful, adalah Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milih Negara (BUMN), Pertanahan, serta Kepolisian, dengan dugaan maladministrasi yang paling banyak diadukan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur.
Baca juga: Ngeri, Belasan Anak di Jambi Dijual ke Jakarta, Lihat Tampang Pelakunya
“Yang kami terima laporan terkait Pemda sebanyak 57, BUMN sebanyak 21, Pertanahan sebanyak 14, serta Kepolisian 12. Sisanya merupakan laporan masyarakat yang terkait instansi lainnya seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, jelas Saiful Roswandi.
(mel/nda)
Baca juga: Tabrakan Maut Bus Mukti Putra Vs Truk Mitsubishi Disel, Satu Orang Meninggal
Diskusi tentang inipost