AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menerapkan penggunaan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang ingin masuk ke hotel, restoran dan mal mulai 1 Oktober mendatang.
Masyarakat yang hendak masuk ke Hotel, Restoran dan Mal harus memperlihatkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama kata Walikota Jambi Syarif Fasha kemarin.
Terkait hal tersebut, Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Gani mengatakan karena ini menjadi kebijakan Pemerintah untuk pencegahan Covid-19 dan upaya herd imunity yang sedang digenjot pihak menyambut baik hal tersebut.
“Tentunya apabila lewat Dinas Kesehatan baik Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dalam mendapatkan slot vaksinasi dan QR code pada akses PeduliLinndungi kami siap untuk melaksanakannya demi kepentingan kesehatan kita bersama,” ungkapnya, kepada media ini lewat pesan WhatsApp, Senin (06/09).
Yudhi berkata, Pihaknya akan menerapkan hal tersebut, hanya saja menunggu input data dari Dinas Kesehatan. Untuk slotnya sehingga hotel dan restoran dapat mengakses QR code pada penerapan aplikasi PeduliLindungi dari Pemerintah.
“Ya kita akan terapkan. Inikan kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan juga supaya dapat terhindar dari bahayanya paparan Covid-19,”tutupnya.
Reporter: Ichsan
Diskusi tentang inipost