AMPAR.ID – Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4) yang lalu.
Pada perkara ini, menyeret Fathuri Rahman anggota DPRD Muaro Jambi sebagai terdakwa. Sidang digelar secara daring sehingga terdakwa mengikuti persidangan dari lapas dengan menggunakan jaringan video conference.
Saat di konfirmasi via telepon ,Kasi pidsus kejari muaro jambi Firmansyah mengatakan, agenda sidang yang akan digelar senin mendatang (13/7) adalah sidang penuntutan terhadap terdakwa fathuri.
Dalam dakwaan jaksa penuntut sebelumnya menyebut jika terdakwa Fathuri Rahman ikut terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial untuk koperasi tahun 2010 di Kabupaten Muarojambi. Dalam perkara ini negara dirugikan hingga Rp 875 juta berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Jambi.
Dalam dakwaan Subsidair Fathuri Rahman didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DR)
Diskusi tentang inipost