AMPAR.ID, Jambi – Baru-baru ini ada satu postingan di media sosial yang menyoroti Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Kota Jambi. Postingan tersebut menulis: “Tidak boleh ikut belajar murid disuruh pulang oleh gurunya, dgn alasan belum disuntik ke 2 Ditanyain gurunya ada tekanan keras dari atasan, begitulah untuk mendapatkan pendidikan saja dipersulit, kejam sadisnya aturan negriku #AnakNegerikuDibuatnyaBodoh. Jum’at (22/7).
Terkait postingan tersebut Kepala SMPN 24 Kota Jambi, Efiryati, menjelaskan perihal postingan tersebut.
“Kita kan ada surat edaran, kalau mau tatap muka harus 100 persen,” ujarnya, Rabu (20/7).
Sejak Senin 18 Juli 2022 lalu, ia sudah mengimbau baik melalui guru maupun langsung ke para siswa yang belum vaksin dapat segera divaksin kedua.
“Dengan cara memberi kabar ke orang tua, agar dapat menanyakan jadwal vaksin di Puskesmas terdekat. Karena saat ini masih pelajaran shif, sehingga jika mereka bisa atur jadwal vaksin,” jelasnya.
Terkait adanya tekanan dengan tegas dirinya membantah dan mempertanyakan perihal informasi yang ada di media sosial.
“Maksud dari atas itu, karena kita sudah ada surat edaran kalau mau PTM harus 100 persen vaksin. Mereka diminta pulang itu, agar bisa menanyakan jadwal vaksin di Puskesmas terdekat,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, juga menjelaskan artian disuruh pulang tersebut bukan karena tidak boleh sekolah.
“Melainkan mereka disuruh pulang untuk dianjurkan ke Puskesmas agar bisa divaksin,” jelasnya.
Namun karena diterjemahkan berbeda, sehingga muncul stigma bahwa, pihak sekolah menyuruh pulang siswa dan tidak boleh ikut belajar.
“Tujuannya tadi, untuk divaksin. Karena diterjemahkan berbeda, interpretasinya berbeda sehingga muncul anggapan seperti itu,” jelasnya.
Maulana juga menyampaikan pencapaian vaksin perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dari ancaman Covid-19, khususnya di sektor pendidikan.
“Kita juga ingin sekolah di Kota Jambi bisa belajar penuh, syaratnya vaksin harus lebih dari cukup,” kata Maulana.
Perlu diketahui Pemkot Jambi pada tahun ajaran ini berencana untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen. Sesuai surat edaran Wali Kota Jambi tentang pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2022-2003, pembelajaran tatap muka penuh atau PTM 100 persen dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan jika peserta didik telah menerima vaksin covid 19 dosis kedua. Serta vaksin ketiga (Booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tersebut.
Bagi satuan yang belum memenuhi kriteria tersebut maka pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau PTM terbatas. (Meli/min)











