AMPAR.ID, Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha memperjuangkan tambahan jasa kerja bagi pegawai non-ASN atau honorer karena baginya memiliki kinerja dan kontribusi yang sama dengan ASN. Kebijakan pemberian Tambahan Jasa Kerja itu sudah diinisiasinya dan telah berjalan sejak tahun 2021 lalu. Jumat (7/4/2023).
“Saya telah tanda tangani SK untuk instruksikan kepada para kepala OPD untuk segera mengajukan pembayaran Tambahan Jasa Kerja tersebut, InsyaAllah mulai Senin pekan depan sudah dapat dicairkan,” katanya.
Kata Fasha, proses pengajuan dan pembayarannya dilaksanakan di OPD masing-masing, karena anggaran tersebut memang dimasukkan dalam DPA-OPD.
Pemkot Jambi Berikan Tambahan Jasa Kerja Rp 800 Ribu Rupiah Kepada Enam Ribu Lebih Pegawai Honorer
“Kami memperjuangkan tambahan jasa kerja bagi pegawai kami Non-ASN adalah sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kami kepada Non-ASN yang memiliki kinerja dan kontribusi yang sama seperti ASN. Semoga ini bermanfaat bagi mereka menyambut hari raya Idul Fitri,” katanya.
Fasha juga berharap agar tradisi tersebut dapat diteruskan oleh Wali Kota selanjutnya setelah dirinya purna tugas sebagai Wali Kota Jambi.
(Meli/adv)
Diskusi tentang inipost