AMPAR.ID, Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha menetapkan kembali kebijakan pemberian Tambahan Jasa Kerja senilai Rp 800 ribu yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja hari raya bagi seluruh 6.000 lebih Tenaga Kerja Kontrak non-ASN atau pegawai honorer di lingkup Pemkot Jambi tanpa terkecuali. Jumat (7/4/2023).
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali akan memberikan tambahan jasa kerja yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja pada hari raya kepada semua pegawai kontrak non-ASN atau tenaga honorer. InsyaAllah ini akan membantu dalam memenuhi kebutuhannya menyambut hari raya nanti,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi telah menganggarkan Rp 5 miliar lebih pada APBD Kota Jambi untuk pembayaran tambahan jasa kerja tersebut. Tidak hanya tambahan jasa kerja, ribuan pegawai honorer Pemkot Jambi juga akan mendapatkan paket hari raya lainnya dari Wali Kota Jambi dua periode itu.
“Oleh karenanya kita keluarkan kebijakan itu, karena meski sebagai honorer namun mereka juga memberikan kontribusi bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, sama seperti ASN, bahkan banyak pula diantara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun,” kata Fasha.
(Meli/Adv)
Diskusi tentang inipost