AMPAR.ID, JAMBI – Video asusila mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jambi (Unja) berinisial KN datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Sabtu (18/5/2024).
Dirinya datang ke Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan sebagai korban atas viral atau beredarnya video tersebut.
Saat itu, handphone KN sedang di service di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April. Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Lalu, handphone kliennya itu bermasalah kembali dan kemudian dikembalikan kesana untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei.
Heboh! Video Mesum Diduga Mantan Presma Salah Satu Perguruan Tinggi di Jambi
Pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.
Kuasa hukum KN Abdurrahman Sayuti mengatakan, kliennya atau mereka berdua ini sudah menjadi suami istri. Mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu.
“Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur,” kata dia, Minggu (19/5/2024).
Soal video itu, disebutkan dia, adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut.
“Mereka suami istri, videonya itu video wajar kalau suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri itu wajar,” jelasnya.
Dia mengatakan, video itu dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024. Sedangkan, mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost