AMPAR.ID, Jambi – Kepala Perwakilan Ombudaman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, kembali menegaskan penyelenggara negara wajib tanggap terhadap laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dilaksanakan di Balai Kekerantinaan Kesehatam (BKK) Kelas II Jambi, Kamis (29/8/2024).
“SP4N-LAPOR menjadi salah satu mekanisme pengawasan dari pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan, artinya penyelenggara memiliki kecenderungan tidak memberikan hak pelayanan. Makanya dibentuk suatu sistem pelaporan tersebut,” katanya
Saiful mengatakan pelaku penyelenggara layanan, diminta agar stereotype pelayanan publik yang buruk itu mesti diubah. Selain memberikan kepastian terhadap pelayanan, penyelenggara juga wajib tanggap terhadap keluhan masyarakat.
“Kita tidak boleh anti atau mengabaikan keluhan masyarakat. Selagi pelayanan yang diberikan sesuai prosedur, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost