AMPAR.ID, Jambi – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Jambi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di kantor RRI Jambi. Perjanjian itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah dijalin oleh Ombudsman RI dan LPP RRI di Jakarta.
“Sangat mendukung inisiasi RRI untuk memperkuat penyebarluasan informasi terutama dalam hal pelayanan publik. Terlebih di Perwakilan Ombudsman Jambi juga memiliki tugas sebagai lembaga pengawasan untuk menyampaikan informasi, karena penting bagi masyarakat untuk tahu kemana harus mengadu jika ada kendala,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, Senin (26/8/2024).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudaman RI Provinsi Jambi dan Kepala LPP RRI Jambi.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Jambi,” kata Kepala LPP RRI Jambi, Dadan Sutaryana
Kerja sama itu bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyiaran informasi terkait pelayanan publik yang berkualitas di wilayah Jambi. Fokus utama dari kerja sama itu adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pelayanam dasar seperti pendidikan, kesehatan dan program pemerintah lainnya melalui penyiaran radio.
(Meli)
Diskusi tentang inipost