AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pencuri di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap karena telah mencuri barang berharga di rumah warga.
Pencuri ini ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
K (35) warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ini adalah pencuri yang ditangkap. Tentu saja, dia mencuri barang- barang berharga dengan cara membobol rumah milik warga yang sudah menjadi targetnya.
Setelah dinyatakan aman, pencuri ini masuk ke rumah dengan cara merusak atau membobol pintu atau jendela menggunakan parang. Lalu, mengambil barang- barang berharga di dalam rumah.
Ternyata, pencuri ini merupakan spesialis bobol rumah. Karena telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka ini merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal bersama orang tua.
“Iya, tersangka ini spesialis bobol rumah. Karena sudah lebih dari 7 kali melancarkan aksinya itu,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Saat ini, disampaikan dia, pihaknya sedang mendalami atas keterangan tersangka. Kemungkinan, ada keterlibatan orang lain dalam setiap aksinya.
“Kita masih mendalaminya, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tersangka cukup banyak,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, hasil curiannya (uang, Red) sudah dibelanjakan oleh tersangka di Pasar Rantau Panjang.
Namun, tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan. Sehingga dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya.
“Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil curiannya itu. Tapi, saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha lari dan terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya,” ungkapnya.
Saat ini pencuri itu sudah diamankan di Polres Merangin dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost