AMPAR.ID, Jambi – Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Jambi Selatan, Kota Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku jambret sekaligus residivis.
Keduanya yakni MIP (19), LA (16) merupakan warga Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Aksi penjambretan itu Kejadian pada Kamis (13/06/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban berinisial NAS bersama adiknya sedang berbelanja es batu di toko bertempat di Jalan Ki Bajuri, RT 02 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
kemudian datanglah pelaku MIP yang datang ke toko berpura-pura seakan mau membeli es buah mangga, sedangkan pelaku LA masih menunggu di atas motor yang
“Saat itu korban sedang menaruh es batu di sepeda motor dengan posisi menunduk. Saat korban lengah, pelaku MIP langsung mengambil hp korban yang berada didasbord motor sebelah kiri. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri kearah Simpang Candra,”kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP M. Alfian, Kamis (17/06/2021).
Dari peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit Handphone merek OPPO A5s warna merah.
Setelah peristiwa tersebut dialami oleh korban, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Selatan.
“Sesuai laporan dari korban, pada hari Senin (14/06/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tim kita langsung melakukan penangkapan kedua pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,”jelasnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku juga telah melancarkan aksinya di 12 TKP dan kedua pelaku tersebut merupakan spesialis jambret dan juga pencurian. Salah satu pelaku MIP seorang residivis, pernah mendekam di LP Kelas IIA Jambi dengan kasus pencurian.
“Kedua pelaku ini spesialis Jambret atau pencurian dan juga kedua pelaku telah melancarkan aksinya di Jambi Selatan sebanyak 8 TKP, 2 TKP di Kotabaru dan 2 TKP di Jelutung,”tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan dengan di jerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo 362 KUHP ancaman 7 tahun penjara. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost