AMPAR.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, efisiensi anggaran tak akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja pegawai honorer di pemerintahan. Hingga saat ini, tidak ada PHK di lingkungan kementerian dan lembaga.
“Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait dampak langkah efisiensi tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer agar pemerintah tetap dapat menjalankan pelayanan publik yang baik,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (14/2/2025).
BACA JUGA:
Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah dipangkas Rp 306,69 triliun pada tahun ini. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sempat dilaporkan melakukan pemecatan terhadap sejumlah kontributor daerah, sebagai dampak dari efisiensi anggaran. Namun, pemecatan ini belakangan batal dilakukan.
Anggota Komisi II dari PDIP Romy Soekarno sempat mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak efisiensi anggaran. Ia mencatat bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi berbagai masalah di daerah.
Romy khawatir bahwa langkah efisiensi anggaran dapat mengakibatkan pemecatan massal pegawai honorer. Ia tidak ingin anak-anak sekolah menerima makan siang bergizi gratis, sedangkan orang tua mereka kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapatkan makan malam.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah sempat memberikan sinyal adanya pengurangan pegawai, khususnya yang berstatus honorer. Menurut Zainal, implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 akan mengurangi kegiatan di kementeriannya, sehingga kebutuhan tenaga kerja juga menurun.
“Penyerapan pegawai honorer akan berjalan jika ada anggaran. Jika tidak, kami tidak bisa menyerap pegawai honorer karena tidak ada kegiatan,” kata Zainal.
Zainal menegaskan, pegawai yang diakui negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer masih dibutuhkan dalam proyek tertentu jika anggaran tersedia.
Berdasarkan catatan Katadata, Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu paling terdampak kebijakan efisiensi. Anggaran KemenPU berubah dari Rp 110,95 triliun menjadi hanya Rp 29,57 triliun pada awal pekan ini, Rabu (12/2/2025).
Namun, Kementerian Keuangan mengirimkan surat 9-75/NK.02/2025 pada Kamis (13/2) yang akhirnya mengikis efisiensi Kemenpu dari Rp 81,38 triliun menjadi Rp 60,46 triliun. Dengan demikian, anggaran Kementerian PU pada tahun ini menjadi Rp 50,48 triliun.
KemenPU menyatakan, pembangunan infrastruktur baru pada tahun ini akan menggunakan pendanaan dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Infrastruktur berskema ini adalah proyek yang minim dukungan pemerintah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kemenpu Rachman Arief Dienaputra menjelaskan proyek baru pada tahun ini umumnya adalah jalan tol dan sistem penyediaan air minum (SPAM). Kedua infrastruktur itu memiliki skema pengembalian investasi berupa user charge atau tarif yang dibayarkan masyarakat.
“Kami didorong untuk memperbanyak pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU, yang sebagian besar minim dukungan pemerintah,” kata Rachman kepada Katadata.co.id, Kamis (13/2/2025).
sumber: katadata.co.id
Diskusi tentang inipost