• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sudut Pandang yang Gelap

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2024-08-23
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Langkah hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum unsur pimpinan PDAM Tirta Mayang di beberapa hari terakhir ini sepertinya sudah dapat dipastikan terdapat pandangan yang salah dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Apalagi sejarah telah mencatat PDAM milik Pemerintah Kota Jambi tersebut telah melahirkan dua rezim Direksi yang berakhir karirnya di balik jeruji besi.

Sepertinya catatan kelam pemanfaatan potensi sumber daya alam tersebut akan bertambah, dengan adanya upaya hukum yang tidak tanggung-tanggung dilakukan secara serentak dalam dua hari terakhir (22-23 Agustus) oleh dua institusi penegakan hukum yang berbeda yaitu Satuan Tindak pidana korupsi Polresta Jambi dan Satuan Intel Kejaksaan Negeri Jambi.

Pelaksanaan langkah penegakan hukum dengan materi atau substansi yang berbeda akan tetapi berada pada ruang lingkup yang sama yaitu sama-sama ranah Tindak Pidana Korupsi.

Beredar informasi ditengah-tengah masyarakat kalau Pihak Polresta Jambi menangani indikasi Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Alumunium Sulfat (Liquid) atau Tawas sementara pihak Kejaksaan Negeri Jambi menangani indikasi yang sama pada kegiatan Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kebocoran Air.

Sepertinya kedua indikasi kejahatan berkerah putih (white collar crime) tersebut dilakukan dengan Modus operandi yang sama yaitu melakukan rekayasa administrasi ataupun indikasi Mark up harga, dan adanya pemberian Honor tanpa dasar hukum serta tentang pemberian Insentif yang dilakukan secara illegal.

Bacajuga

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

Akan tetapi apapun dugaan dan harapan masyarakat, keputusan terakhir tetap berada pada interpretasi terhadap kaidah ataupun norma hukum pembuktian.

Harapan masyarakat yang didasari oleh rasa kecewa dan adanya krisis kepercayaan terhadap pelayanan PDAM Tirta Mayang yang dinilai berbanding terbalik dengan pelaksanaan kewajibannya kepada masyarakat sebagai konsumen.

Masyarakat yang masih menumpuhkan harapannya pada penegakan hukum yaitu hukum yang akan mampu mewujudkan tujuan utama daripada hukum itu sendiri.

Agar kali ini benar-benar akan hadir hukum yang menimbulkan efek jera disertai dengan kemanfaatan hukum yang menimbulkan kesadaran hukum.

Atau dengan kata lain hukum yang akan mampu mengakhiri catatan kelam kelahiran Koruptor dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.

Pengelolaan dan pemanfaatan yang dilakukan dengan cara dan pandangan yang salah, yang menimbulkan persepsi dan asumsi, PDAM sebagai Penambah Derita Asa Masyarakat.

Diharapkan kehadiran hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat banyak, dan tidak menimbulkan preseden jelek yang menganggap bahwa BUMD sebagai lumbung produktif industri koruptor dengan pandangan kebal hukum.

Yaitu harapan agar BUMD atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diurus dan dikelola oleh pemikiran dan/atau kebijakan yang sehat serta terbebas dari cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran.

Kebijakan yang terlahir dari kesadaran hukum dan efek jera serta bukan atau tidak terlahir dari kegelapan sudut pandang terhadap jabatan sebagai sumber kekayaan dalam pemenuhan stratifikasi sosial.

Kata kunci: opini
Berita sebelumnya

CPNS Sarolangun 2024, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya

Berita selanjutnya

45 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Anekdot Kebijakan Subsidi

2025-02-23
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Setengah Hati

2025-02-13
Berita selanjutnya

45 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

KPU Sarolangun Gelar Latihan Simulasi Mantapkan Pendaftaran Cakada

Kemas Al Farabi/Foto: ampar

DRPD Jambi Apresiasi Terobosan Baru PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Dua Rute Baru Penerbangan

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.