• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sudut Pandang yang Gelap

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

23/08/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 93

AMPAR.ID – Langkah hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum unsur pimpinan PDAM Tirta Mayang di beberapa hari terakhir ini sepertinya sudah dapat dipastikan terdapat pandangan yang salah dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Apalagi sejarah telah mencatat PDAM milik Pemerintah Kota Jambi tersebut telah melahirkan dua rezim Direksi yang berakhir karirnya di balik jeruji besi.

Sepertinya catatan kelam pemanfaatan potensi sumber daya alam tersebut akan bertambah, dengan adanya upaya hukum yang tidak tanggung-tanggung dilakukan secara serentak dalam dua hari terakhir (22-23 Agustus) oleh dua institusi penegakan hukum yang berbeda yaitu Satuan Tindak pidana korupsi Polresta Jambi dan Satuan Intel Kejaksaan Negeri Jambi.

Pelaksanaan langkah penegakan hukum dengan materi atau substansi yang berbeda akan tetapi berada pada ruang lingkup yang sama yaitu sama-sama ranah Tindak Pidana Korupsi.

Beredar informasi ditengah-tengah masyarakat kalau Pihak Polresta Jambi menangani indikasi Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Alumunium Sulfat (Liquid) atau Tawas sementara pihak Kejaksaan Negeri Jambi menangani indikasi yang sama pada kegiatan Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kebocoran Air.

Sepertinya kedua indikasi kejahatan berkerah putih (white collar crime) tersebut dilakukan dengan Modus operandi yang sama yaitu melakukan rekayasa administrasi ataupun indikasi Mark up harga, dan adanya pemberian Honor tanpa dasar hukum serta tentang pemberian Insentif yang dilakukan secara illegal.

Bacajuga

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Akan tetapi apapun dugaan dan harapan masyarakat, keputusan terakhir tetap berada pada interpretasi terhadap kaidah ataupun norma hukum pembuktian.

Harapan masyarakat yang didasari oleh rasa kecewa dan adanya krisis kepercayaan terhadap pelayanan PDAM Tirta Mayang yang dinilai berbanding terbalik dengan pelaksanaan kewajibannya kepada masyarakat sebagai konsumen.

Masyarakat yang masih menumpuhkan harapannya pada penegakan hukum yaitu hukum yang akan mampu mewujudkan tujuan utama daripada hukum itu sendiri.

Agar kali ini benar-benar akan hadir hukum yang menimbulkan efek jera disertai dengan kemanfaatan hukum yang menimbulkan kesadaran hukum.

Atau dengan kata lain hukum yang akan mampu mengakhiri catatan kelam kelahiran Koruptor dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.

Pengelolaan dan pemanfaatan yang dilakukan dengan cara dan pandangan yang salah, yang menimbulkan persepsi dan asumsi, PDAM sebagai Penambah Derita Asa Masyarakat.

Diharapkan kehadiran hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat banyak, dan tidak menimbulkan preseden jelek yang menganggap bahwa BUMD sebagai lumbung produktif industri koruptor dengan pandangan kebal hukum.

Yaitu harapan agar BUMD atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diurus dan dikelola oleh pemikiran dan/atau kebijakan yang sehat serta terbebas dari cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran.

Kebijakan yang terlahir dari kesadaran hukum dan efek jera serta bukan atau tidak terlahir dari kegelapan sudut pandang terhadap jabatan sebagai sumber kekayaan dalam pemenuhan stratifikasi sosial.

Kata kunci: opini
Berita sebelumnya

CPNS Sarolangun 2024, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya

Berita selanjutnya

45 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

13/09/2025
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

31/07/2025
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

30/07/2025
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

01/07/2025
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

20/05/2025
Berita selanjutnya

45 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

KPU Sarolangun Gelar Latihan Simulasi Mantapkan Pendaftaran Cakada

Kemas Al Farabi/Foto: ampar

DRPD Jambi Apresiasi Terobosan Baru PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Dua Rute Baru Penerbangan

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.