• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Jambi Wajib Bayar THR Penuh; Paling Lambat?

Dedy Ardiansyah: Tercatat 4.007 Perusahan di Provinsi Jambi

2022-04-08
Dedy Ardiansyah Kabid Wasnaker dan Hubungan Indutrail)/ AMPAR

Dedy Ardiansyah Kabid Wasnaker dan Hubungan Indutrail)/ AMPAR

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pekerja/buruh wajib ditunaikan perusahaan paling lambat H-7.

THR Lebaran 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara full tidak seperti tahun sebelumnya saat pandemi covid-19, saat ini ekonomi sudah berangsur membaik.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industrial (Wasnaker), Dedy Ardiansayah, Aturan THR jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

BACA JUGA: Terbaru, Al Haris ‘Blak-blakan’ Soal Pj Bupati 3 Daerah di Jambi

Lanjut Dedy, landasan hukum juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Lalu, Dedy menjelsakan saat ini tercatat 4.007 perusahaan di Provinsi Jambi yaang terdata melapor dan wajib memabayrakan THR kepada karyawan nya.

“dari angka tersebut pelaing banyak perusahaan di Kota Jambi Mencapai 2000 lebih”, ujarnya kepada ampar.id, Jum’at (8/4)

Bacajuga

aMAYzing Deal, Program Spesial untuk Kamu yang Naksir Honda Scoopy dan Honda BeAT

Filano Beauty Class-y Menjadikan Perempuan Jambi Cantik Luar Dalam

Amaizing Deal! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di Jambi Business Center Pusat Kota, Cuma Rp1,99 M Promo Selama Mei

Open Turnamen Basketball Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar di Bangko, Berikut Daftar Juaranya

BACA JUGA: Sempat Ricuh, Jokowi ke Jambi Disambut Demo Mahasiwa, Ini Tuntutannya

Pembayaran THR kata dia, boleh dimulai dari sekarang dan paling lambat H-7 lebaran dan mengasu pada pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“kita anjurkan perusahaan mulai mmembayar THR karyawan/buruh dari sekrang agar sudah dekat hari-H tidak kelang kabut”, kata Dedy sedikit tegas.

Saksi Bagi Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR

Secara tegas, Dedy berkata, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

BACA JUGA: Hantam Truk Tangki, Mahasiswa di Merangin Tewas

“Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya”, tegasnya

Perlu dicatat, Ungkap Dedy, bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

BACA JUGA: ASTON Jambi ‘Ramadhan Street Food Festival’

Terkahir, Dedy mengatakan pada 2021, pemerintah menerbitkan SE yang juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR terdampak pandemi covid-19 diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.

(nda)

BACA JUGA: BW Luxury Jambi Bukber Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan juga Berikan Bantuan

Berita sebelumnya

ASTON Jambi ‘Ramadhan Street Food Festival’

Berita selanjutnya

Masjid Laksamana Cheng Hoo Jambi Punya Arsitektur Oriental Khas Tionghoa, Begini Sejarahnya

Berita Terkait

aMAYzing Deal, Program Spesial untuk Kamu yang Naksir Honda Scoopy dan Honda BeAT

2025-05-14

Filano Beauty Class-y Menjadikan Perempuan Jambi Cantik Luar Dalam

2025-05-14
Amaizing Deal! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di Jambi Business Center Pusat Kota, Cuma Rp1,99 M Promo Selama Mei

Amaizing Deal! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di Jambi Business Center Pusat Kota, Cuma Rp1,99 M Promo Selama Mei

2025-05-14
Open Turnamen Basketball Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar, Berikut Daftar Juara/ Foto: Istimewa

Open Turnamen Basketball Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar di Bangko, Berikut Daftar Juaranya

2025-05-14
Komunitas Honda Jambi Adu Skill di Ajang Safety Riding Competition 2025

Komunitas Honda Jambi Adu Skill di Ajang Safety Riding Competition 2025

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Penampakan jembatan gantung sungai tabir Desa Rantau Limau Manis/ foto: Ampar

Jembatan Gantung Membelah Sungai Tabir Desa Rantau Limau Manis Rampung Pekerjaannya Pakai Dana Desa, Lihat Penampakannya

2025-05-14
 Tercatat 101.923 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 12 Mei 2025 Meningkat 29 Persen/ foto: Humas HK

 Tercatat 101.923 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 12 Mei 2025 Meningkat 29 Persen

2025-05-13

Wabup Merangin Khafid Turun Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran

2025-05-12
Wabup Muba Hadiri Haul dan Tasyakuran Keluarga Sugeng Budiarto di Tungkal Jaya

Wabup Muba Hadiri Haul dan Tasyakuran Keluarga Sugeng Budiarto di Tungkal Jaya

2025-05-12
Berita selanjutnya

Masjid Laksamana Cheng Hoo Jambi Punya Arsitektur Oriental Khas Tionghoa, Begini Sejarahnya

Hall Bulutangkis MU Roboh ' Dihajar' Angin Kencang

Volume Sampah Naik 3 Ton Perhari Selama Bulan Ramadhan

Volume Sampah Naik 3 Ton Perhari Selama Bulan Ramadhan

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Bambang Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.