AMPAR.ID, JAMBI – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pekerja/buruh wajib ditunaikan perusahaan paling lambat H-7.
THR Lebaran 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara full tidak seperti tahun sebelumnya saat pandemi covid-19, saat ini ekonomi sudah berangsur membaik.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industrial (Wasnaker), Dedy Ardiansayah, Aturan THR jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.
BACA JUGA: Terbaru, Al Haris ‘Blak-blakan’ Soal Pj Bupati 3 Daerah di Jambi
Lanjut Dedy, landasan hukum juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Lalu, Dedy menjelsakan saat ini tercatat 4.007 perusahaan di Provinsi Jambi yaang terdata melapor dan wajib memabayrakan THR kepada karyawan nya.
“dari angka tersebut pelaing banyak perusahaan di Kota Jambi Mencapai 2000 lebih”, ujarnya kepada ampar.id, Jum’at (8/4)
BACA JUGA: Sempat Ricuh, Jokowi ke Jambi Disambut Demo Mahasiwa, Ini Tuntutannya
Pembayaran THR kata dia, boleh dimulai dari sekarang dan paling lambat H-7 lebaran dan mengasu pada pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“kita anjurkan perusahaan mulai mmembayar THR karyawan/buruh dari sekrang agar sudah dekat hari-H tidak kelang kabut”, kata Dedy sedikit tegas.
Saksi Bagi Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR
Secara tegas, Dedy berkata, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya”, tegasnya
Perlu dicatat, Ungkap Dedy, bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Terkahir, Dedy mengatakan pada 2021, pemerintah menerbitkan SE yang juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR terdampak pandemi covid-19 diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.
(nda)
BACA JUGA: BW Luxury Jambi Bukber Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan juga Berikan Bantuan
Diskusi tentang inipost