AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Organisasi Masyarakat (Ormas) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) provinsi dirundung kisruh internal belakangan ini.
Kisruh ini bermula atas sikap tegas ketua MPW PP provinsi Jambi Adri, memberhentikan sementara ketua MPC PP kota Jambi M Taufik.
Tidak terima diberhentikan, M Taufik menggugat ketua MPW PP provinsi Jambi Adri ke pengadilan negeri (PN) Jambi. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022 dan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan akan segera digelar di PN Jambi.
Dalam gugatannya, selaku pihak penggugat, M Taufik meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri lewat Media sosial pada 19 Februari 2022 lalu.
“Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar satu miliar rupiah,” ujarnya kepada awak media, Senin kemarin (7/3)
Selain itu, Taufik juga menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.
Kemudian, juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah dan ia menilai pemecatan dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi tidak sesuai dengan aturan, atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.
“Saya merasa sangat dirugikan, karna nama baik saya tercemar,”tegasnya.
Taufik menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumumkan pemberhentian secara sepihak terhadap penggugat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, dengan tidak melihat dan memandang isi AD/ART.
“Tanpa melalui prosedur pemanggilan kepada penggugat untuk di klarifikasi terlebih dahulu, dan tanpa melalui sidang pleno, dan tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelum memutuskan,”jelasnya selasa, 8 maret 2022.
Taufik menerangkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi ini oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi hanya karena alasan tidak solid.
“Ini akan saya buktikan di pengadilan,”katanya.
Sementara itu, Ketua MPW PP provinsi Jambi Adri, menanggapi dingin atas digugatnya dirinya ke PN Jambi, ia mengatakan tidak menjadi persoalan dan itu hak yang bersangkutan.
“Intinya kita (MPW) siap meladeni gugatan tersebut, karena kita sudah melakukan yang terbaik demi marwah organisasi. Makanya introsfeksi diri, apa yang sudah diperbuat, ini bukan perusahaan, bukan orgnisasi pribadi,” jelasnya kepada media ini.
(Ton/jp)
Diskusi tentang inipost