” Saat ini ada 47 titik yang merupakan kawasan LP2B. Untuk itu, kita sangat berharap kepada desa dan masyarakat untuk menjaga kawasan tersebut,” harap Dedi Hendri.
Terakhir Dedi Hendri mengharapakan melalui sosialisasi ini masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran pengalihfungsian kawasan LP2B.
” Kita minta kepada semua pihak tidak mengalihfungsikan kawasan LP2B tersebut,” tutupnya.
Sementara, Kabid Sapras Dinas TPHP, Ade Irawan dalam laporannya mengatakan, jika dalam sosialisasi Perda LP2B ini diikuti oleh 30 Kades yang desanya masuk didalam kawasan LP2B, 30 PPL selaku koordinator desa dan 11 Korwil Kecamatan.





















Diskusi tentang inipost