JAMBI, AMPAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta akibat demo anarkis Komunitas Sopir Batubara atau KS-Bara Jambi, Senin 22 Januari 2024 lalu.
Kerugian yang dialami ini tertera dalam laporan resmi Pemerintah Provinsi Jambi ke Polda Jambi yang disampaikan Kepala Biro Umum Muzakkir didampingi Plt Kepala Biro Hukum Ali Zaini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi jadwalkan pemeriksaan terhadap komunitas sopir angkutan batubara atau KS Bara dalam minggu ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, minggu ini dijadwalkan pemeriksaan dari pihak yang saat itu melaksanakan musyawarah, yaitu pihak pemerintah dan pihak KS Bara.
“Jadi pihak KS Bara minggu ini kita lakukan pemanggilan sebagai saksi. Mudah-mudahan sesuai dengan panggilan bisa dihadiri,” sebutnya, Senin (5/2) kemarin.
Dia menyebutkan, dari pihak KS Bara yang akan dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ada sebanyak empat orang.
“Iya, ada empat orang yang akan dipanggil terlebih dahulu. Tursiman belum dipanggil, nanti bertahap,” kata dia.
Lebih lanjut, ada sebanyak belasan orang yang terdata melakukan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi saat aksi unjuk rasa waktu itu.
“Kita sudah memprofil orang-orangnya. Profil ini bukan hanya tahu mukanya, tapi juga tahu identitasnya. Sehingga ketika ini lengkap semuanya akan lebih mudah kita melakukan proses dalam hal penyidikan,” katanya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost