AMPAR.ID, Jambi – Gertakan Tim CE – Ratu Munawaroh hendak menggugat hasil Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi ibarat pepatah maling teriak maling. Alih-alih menuduh paslon lain melakukan kecurangan, malah mereka sendiri yang terbukti curang.
Tindakan kecurangan itu jelas-jelas terbukti di Sungaipenuh, Jambi persisnya hasil penghitungan suara di Kecamatan Kotobaru, yang hingga kini masih berlangsung pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pilgub Jambi.
Sempat terjadi protes dari saksi dari Haris-Sani dan Fachrori-Syafril dengan berbedanya C1 Hasil dengan D1 hasil pleno PPK, dimana suara dari paslon nomor urut 2 berkurang 2.000 dan beralih ke paslon nomor urut 1 CE-RATU.
Saksi Paslon nomor urut 3 Fanda Yosepta mengatakan, bahwa hasil dari pleno PPK ini berbeda jauh dengan C1 hasil yang dimilikinya. “Alhamdulillah, akhirnya 2.000 suara yang dialihkan kini kembali sesuai dengan C1 hasil yang kami miliki,” kata Yosepta, Rabu malam, 16 Desember 2020.
Karena kelabakan, PPK Kotobaru berdalih kalau suara yang beralih disebabkan data software excelnya error. “Kata PPK data excelnya error, tapi setelah dibuka kembali dari 18 TPS yang kami protes akhirnya suara tersebut sudah cocok kembali dengan C1,” ujarnya.
Soal ini, secara terpisah Ketua Rumah Perjuangan Fachrori-Syafril, Miftahul Ikhlas mengatakan bahwa terbukti suara mereka berkurang di Sungaipenuh dan dialihkan ke CE-Ratu.
“Suara yang berkurang sudah kembali, kecurangan tersebut terbukti di pleno Kota Sungaipenuh,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Partai Pemenangan, Edi Purwanto mengatakan, mereka akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kita pastikan akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
(*/)
Diskusi tentang inipost