Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
AMPAR.ID – Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
Proses peradilan di suatu kantor pengadilan selalu diakhiri dengan vonis yang bermacam-macam.
Vonis dari pengadilan tersebut-pun bermacam-macam, bisa berupa hukuman penjara maupun hukuman mati.
Namun apakah kalian tahu bahwa seorang hakim akan mematahkan ujung penanya setiap kali selesai melakukan vonis hukuman mati bagi terpidananya?
Hal tersebut ternyata memanglah benar, dan apabila anda bertanya apa tujuan hakim melakukan hal tersebut, berikut penjelasannya seperti yang telah dilansir oleh Ampar.id dari berbagai sumber:
Seorang hakim di pengadilan biasanya akan langsung mematahkan ujung penanya setiap kali memberikan vonis hukuman mati bagi seorang terpidana.
Tujuan dilakukannya hal tersebut tak lain adalah dengan harapan agar pena tersebut tidak ‘merenggut’ satu nyawa lagi selama ia (pena) digunakan.
Fakta tersebut memanglah jarang diketahui oleh masyarakat, karena itu kali ini Ampar.id menerbitkan artikel ini untuk menjelaskan fenomena tersebut.***
Artikel ini juga telah tayang di Portalsurabaya.com
Diskusi tentang inipost