AMPAR.ID, JAMBI – Kasus tewasnya Ardianto (27) warga Desa Danau Lamo, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulur.
Teranyar, Polres Muaro Jambi yang menangani kasus ini, sudah menggelar rekontrunsi, dan langsung dilakukan oleh pelaku Syafi’i (38).
“Pelaku peragakan 30 adegan dalam rekontruksi,” ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Ansori, Jumat (18/3).
“Korban sendiri dibunuh oleh pelaku menggunakan sebilah pisau yang ditusuk ke perut korban, sehingga membuat korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Motif pelaku, kata Ansori, merasa selalu dibohongi oleh korban saat menagih hutang uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli narkoba.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap Ardianto (27) warga Desa Danau Lamo, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, Kamis (17/2) dini hari di Kota Jambi.
Pelaku pembunuhan itu yakni Syafi’i (38) warga Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan tim gabungan Resmob Ditreskrimum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pembunuhan.
“Berbekal informasi dari warga, pelaku Syafi’i berhasil diamankan saat bersembunyi di mobil jualan rokok di kawasan Kantor Pemadam Kebakaran,” pungkasnya. (San)
Diskusi tentang inipost