AMPAR.ID, JAMBI – Memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman, walaupun ditengah curah hujan yang tinggi Tim Pamatwil (Perwira Pengamat Wilayah ) Kombes Pol Mulia Prianto, Kombes Pol Hilman dan Pamenwas (Perwira Menengah Pengawas), Akbp Abilio do Santos meninjau langsung Tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (14/2).
Tim Pamatwil dan Pamenwas Polda Jambi bergerak bersama rombongan Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, serta Forkompimda Tanjab Barat.
Meski suasana hujan yang deras, tak menyurutkan semangat para petugas untuk meninjau pelaksanaan pengamanan di TPS-TPS yang ada di Tanjab Barat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, dirinya bersama personil yang lain sengaja turun ke TPS untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman.
“Pengecekan ini untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman dan lancar, TNI-Polri ada dilokasi agar memastikan kelancaran pemungutan suara,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada saat memimpin apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan TPS Pemilu tahun 2024, pada Sabtu 10 Februari 2024.
Rusdi menegaskan kepada personel yang terlibat dalam pengamanan TPS ini untuk menjaga perilaku saat bertugas dan tugasnya hanya mengamankan TPS saja tidak lebih.
“Jangan melakukan hal-hal tambahan yang menyebabkan presepsi-presepi lain,” ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah personel Polda Jambi yang dilakukan pergeseran ke 10 wilayah Polres dan Polresta jajaran sebanyak 1.100 personel.
Irjen Pol Rusdi berpesan dalam pemilu ini Polri diberikan tanggung jawab untuk mengamankan proses demokrasi agar berjalan dengan aman dan damai.
Maka dari itu, Ia menghimbau agar para personel dapat menjalan tugas dengan sebaik-baiknya mulai dari persiapan diri, menjaga kesehatan, sarana dan prasarana untuk keberhasilan tugas.
“Kita bersama pemangku kepentingan lainnya bahu membahu bersama-sama mengelola pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
(nda/min)
Diskusi tentang inipost