AMPAR.ID – Novi Wijaya (40) Buronan kasus pencurian 20 kg emas senilai 9 Miliar dikawasan pasar, Kota Jambi akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.
Tersangka menjadi buronan polisi selama tujuh tahun, dan berhasil ditangkap di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
“Tersangka ini sudah buron selama lebih kurang tujuh tahun, ” ujar Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, saat menggelar konferensi pers, Senin (28/9).
Kapolresta Jambi menjelsakan, Tersangka Novi ini adalah satu dari 6 tersangka yang membobol toko Emas Apollo di Kecamatan Pasar, Kota Jambi
“Tersangka berjumlah enam orang dan Novi Wijaya ini merupakan tersangka terakhir yang kita tangkap, pada saat kejadian perampokan tahun 2013 lalu.”Tegasnya
“Untuk tersangka yang sebelumnya kita tangkap adalah Adi, Diki, Saidi Anwar, Aman Atung, dan almarhum Akraldinata,” sambung Kombespol Dover Christian.
Tersangka Novi mengaku mendapat bagian sebesar Rp 800 juta, dari total emas yang dirampok bersama rekannya yang senilai Rp 9 miliar.
Untuk diketahui, pada saat beraksi tahun 2013 lalu, para tersangka masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Setelah itu mereka merusak brankas, lalu mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalamnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara.(af)
Diskusi tentang inipost