Selasa | 19 Januari, 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

UU Ciptaker Salah Ketik usai Diteken Jokowi, DPR: Baru Pertama Kali Terjadi

Editor Juanda Prayetno
2020-11-04
di NASIONAL
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa kesalahan pengetikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru pertama kali terjadi. Pasalnya, kesalahan itu ditemukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Supratman, dalam perjalanannya kesalahan pengetikan memang kerap terjadi namum sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan.

Bacajuga

Pengantin Pria Mirip Jokowi, Natizen: Presiden Kita Nikah Lagi

Viral, Ketum PDIP Megawati Minta Jokowi Tak Manjakan Kaum Milenial: Apa Sumbangsih Mereka?

“Memang kalau untuk setelah ditandatangani Presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok undang-undang seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Supratman sebelumnya juga mengaku sependapat dengan usulan Pakar Huku Tata Negara Yusril Ihza Mahenda agar DPR dan pemerintah duduk bersama memperbaiki kesalahan ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sejauh itu, hal tersebut baru sebatas menerima usulan belum ada keputusan.

“Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda tangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas Undang-Undang Cipta Kerja, murni kesalahan pengetikan saja,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, DPR dapat memastikan tidak ada pengubahan substansi apabila saran Yusril tersebut kemudian ditempuh sebagai upaya perbaikan naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken.

“Bersama-sama (DPR dan pemerintah). Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebur tidak mengubah susbtansi sama sekali dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja,” kata Supratman.

Cuma Salah Ketik

Meski banyak menuai kritik, pakar Hukum Tata Negagara Yusril Ihza Mahendra berpendapat kejanggalan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.

Menurutnya Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.

Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.

“Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” kata Yusril.

Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namu belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.

“Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara,” kata Yusril. (*/)

Sumber: Suara.com

 

Kata kunci: JokowiomnibuslawUU cipta kerja

TerkaitBerita

NASIONAL

Polri Solid, Dukung Listyo Sigit Pimpin Korps Bhayangkara

Editor Juanda Prayetno
2021-01-17
BERITA

Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Dimasukkan ke Kandang Babi

Editor Juanda Prayetno
2021-01-14
BERITA

HBA Terpantau Cek Posko Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

Editor Juanda Prayetno
2021-01-12
NASIONAL

16 Golongan Orang yang Tak Bisa Divaksin Covid-19

Editor Juanda Prayetno
2021-01-10
Made with Square InstaPic
NASIONAL

Sebelum Terbang, Penumpang Sriwijaya Air Sempat Ucapkan ini?

Editor Juanda Prayetno
2021-01-10
salah satu pramugari dari Sriwijaya Air yang hilang. (Foto: Instagram @okedhurrotuljannah)
BERITA

Potret Terakhir Pramugari Cantik dari Sriwijaya Air Jatuh

Editor Juanda Prayetno
2021-01-09
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

2020-03-26

Kasus Dugaan Korupsi Fasha dan Safrial Dibawa ke KPK dan Kejagung

2020-07-22

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

2020-06-03

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

2020-12-17

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

2020-12-12

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

2020-09-13

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

2020-09-09

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

2020-03-30

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

2020-06-12
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

2020-08-30
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0

Selama Dua Pekan, Polda Jambi Amankan 50 Tersangka dari 37 Kasus Ilegal Logging, Drilling dan Mining

0

Selama Dua Pekan, Polda Jambi Amankan 50 Tersangka dari 37 Kasus Ilegal Logging, Drilling dan Mining

2021-01-18

Mengendarai Sepeda Motor, Bupati Masnah Busro Pantau Persiapan Peresmian Rumah Tahfiz di Desa Kedotan

2021-01-18

Kritisi Efek Negatif Medsos, Komunitas DAAL Hadirkan Eksperimentasi Gerak di Festival MonoTubuh 2021

2021-01-18

Sudah Girang Dapat Rp 100 Juta, Maling Asal Jambi Ini Malah Terjatuh Dari Motor, Begini Endingnya

2021-01-18

Bupati Masnah Busro Serahkan Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah di Desa Tantan dan kedotan

2021-01-18

Terkait Gugatan CE-Ratu, Al Haris-Sani Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

2021-01-18

9 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat, Kombes Pol Irvan : Ini Keputusan Berat Tapi Harus Dilakukan

2021-01-18

Dukung Calon Perseorangan Samiun Siregar, Cik Paul: Memberikan Warna Tersendiri Untuk Pembangunan Kota Jambi

2021-01-18
Ist/net

Nagita Slavina Akan Tinggalkan Raffi Ahmad, Kenapa?

2021-01-18
doc/net

Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Langsung Akhiri Larangan Negara Muslim Masuk AS

2021-01-18
  • Gawe Besak Gengsi Laju macam ini jadinyo    wkwkkw  Video  Istimewa   viral  tranding  lucu  ngakak  beritajambi  kotajambi  heboh
  • Info Terbang   Nak ketawo takut dosa  Tapi lucu   Kalau lagi hujan dan angin kencang jangan cubo mainin payung  ini pelajaran   Video  Istimewa   viral  tranding  lucu  ngakak  beritajambi  kotajambi  heboh
  • Selengkapnya baca berita di link bio               Follow  ampar id    viral  tranding  Beritajambi  kotajambi  provinsijambi  apbd
  • Selengkapnya baca berita di link bio               Follow  ampar id    viral  tranding  Beritajambi  kotajambi  provinsijambi  apbd
  • Selengkapnya baca berita di link bio               Follow  ampar id    viral  tranding  Beritajambi  kotajambi  provinsijambi  apbd  asadisma
  • Selengkapnya baca berita di link bio               Follow  ampar id    viral  tranding  Beritajambi  kotajambi  provinsijambi  apbd
  • Selengkapnya baca berita di link bio               Follow  ampar id    viral  tranding  Beritajambi  kotajambi  provinsijambi  apbd
  • Selengkapnya baca berita di link bio               Follow  ampar id    viral  tranding  Beritajambi  kotajambi  provinsijambi  apbd
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • Selama Dua Pekan, Polda Jambi Amankan 50 Tersangka dari 37 Kasus Ilegal Logging, Drilling dan Mining
  • Mengendarai Sepeda Motor, Bupati Masnah Busro Pantau Persiapan Peresmian Rumah Tahfiz di Desa Kedotan
  • Kritisi Efek Negatif Medsos, Komunitas DAAL Hadirkan Eksperimentasi Gerak di Festival MonoTubuh 2021
  • Sudah Girang Dapat Rp 100 Juta, Maling Asal Jambi Ini Malah Terjatuh Dari Motor, Begini Endingnya
  • Bupati Masnah Busro Serahkan Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah di Desa Tantan dan kedotan

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN