• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

UU Ciptaker Salah Ketik usai Diteken Jokowi, DPR: Baru Pertama Kali Terjadi

04/11/2020
PostTweetSend
Dibaca 74

AMPAR.ID, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa kesalahan pengetikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru pertama kali terjadi. Pasalnya, kesalahan itu ditemukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Supratman, dalam perjalanannya kesalahan pengetikan memang kerap terjadi namum sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan.

“Memang kalau untuk setelah ditandatangani Presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok undang-undang seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Supratman sebelumnya juga mengaku sependapat dengan usulan Pakar Huku Tata Negara Yusril Ihza Mahenda agar DPR dan pemerintah duduk bersama memperbaiki kesalahan ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sejauh itu, hal tersebut baru sebatas menerima usulan belum ada keputusan.

“Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda tangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas Undang-Undang Cipta Kerja, murni kesalahan pengetikan saja,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, DPR dapat memastikan tidak ada pengubahan substansi apabila saran Yusril tersebut kemudian ditempuh sebagai upaya perbaikan naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken.

Bacajuga

Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

KAMMI Jambi Desak Jokowi Pecat Kepala BPIP Setelah Diduga Larang Paskibraka Berjilbab

Jokowi Wajib Tahu Ini, BPJN Jambi Setop Pengerjaan Dua Paket Jalan Inpres Mangkrak di Tanjab Timur, Ada Apa?

Buka Rakernas Apeksi XVII, Presiden Tekankan Pentingnya Persiapan Menuju Kota Masa Depan

“Bersama-sama (DPR dan pemerintah). Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebur tidak mengubah susbtansi sama sekali dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja,” kata Supratman.

Cuma Salah Ketik

Meski banyak menuai kritik, pakar Hukum Tata Negagara Yusril Ihza Mahendra berpendapat kejanggalan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.

Menurutnya Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.

Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.

“Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” kata Yusril.

Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namu belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.

“Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara,” kata Yusril. (*/)

Sumber: Suara.com

 

Kata kunci: JokowiomnibuslawUU cipta kerja
Berita sebelumnya

OJK Jambi Menjalin Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Brutal, Kawanan Geng Motor Serang Warga Cempaka Putih, Satu Pelaku Tertangkap

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris

Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

18/08/2024
KAMMI Jambi Desak Jokowi Pecat Kepala BPIP Setelah Diduga Larang Paskibraka Berjilbab

KAMMI Jambi Desak Jokowi Pecat Kepala BPIP Setelah Diduga Larang Paskibraka Berjilbab

16/08/2024
Jokowi Wajib Tahu Ini, BPJN Jambi Setop Pengerjaan Dua Paket Jalan Inpres Mangkrak di Tanjab Timur/ Foto: Istimewa

Jokowi Wajib Tahu Ini, BPJN Jambi Setop Pengerjaan Dua Paket Jalan Inpres Mangkrak di Tanjab Timur, Ada Apa?

08/06/2024
Presiden RI Jokowidodo / foto: istimewa

Buka Rakernas Apeksi XVII, Presiden Tekankan Pentingnya Persiapan Menuju Kota Masa Depan

04/06/2024
Jokowi Pantau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Bungo/ Foto: Riky

Jokowi Pantau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Bungo

04/04/2024
Pj Bupati Mukti: Helipad Puma Jokowi Akan Mendarat di KONI/ Foto: Teguh

Pj Bupati Mukti: Helipad Puma Jokowi Akan Mendarat di KONI

31/03/2024
Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR BPN/ (foto: dok.Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR BPN

21/02/2024
Presiden Jokowi Dodo usai menyoblos di TPS 10 Gambir/ (Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi Jawab Soal Dugaan Kecurangan Pemilu: Semua Ada Mekanismenya

14/02/2024
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Nyoblos di TPS 10 Gambir/ (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Nyoblos di TPS 10 Gambir

14/02/2024
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (03/02/2024). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam

04/02/2024
Berita selanjutnya

Brutal, Kawanan Geng Motor Serang Warga Cempaka Putih, Satu Pelaku Tertangkap

Pengurus CABOR Desak KONI Jambi Segera Gelar Musorprov

Operasi Zebra Prokes Covid-19, Ardy Daud Cek Kepatuhan Masyarakat

Kampanye 'Berkah" di Pilgub Jambi 2020

Milenial FU-SN Tawarkan Program Inkubasi Bisnis, Arqon: Menciptakan Milenial Kreatif Yang Siap Bersaing

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.