JAMBI – Guna menghindari kecurangan migrasi kependudukan yang kerap terjadi setiap tahun, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerapkan aturan administrasi yang jauh lebih ketat bagi calon peserta didik dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Persyaratan Umum Pendaftaran:
Usia calon murid paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
Telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus untuk SMK, sekolah berhak menetapkan tambahan persyaratan sesuai bidang atau komparasi keahlian tertentu.
Aturan Ketat Jalur Domisili (Zonasi):
Bagi masyarakat yang mengincar kelulusan lewat Jalur Domisili, panitia menetapkan aturan baku terkait validitas data keluarga:
Masa Berlaku KK: Kartu Keluarga (KK) wajib diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Keselarasan Data: Nama orang tua/wali yang tercantum sebagai Kepala Keluarga pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, serta akta kelahiran. Jika terdapat kondisi orang tua meninggal dunia atau bercerai, wajib dibuktikan dengan Akta Kematian atau Akta Cerai resmi.
Pengecualian Khusus (Kondisi Darurat):
Dokumen KK hanya boleh digantikan dengan Surat Keterangan Domisili apabila calon murid berada dalam keadaan tertentu yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Keadaan tertentu tersebut dibatasi hanya untuk korban Bencana Alam atau Bencana Sosial, serta wajib mencantumkan jenis bencana yang dialami dalam surat tersebut.
















