AMPAR.ID, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan wanita berinisial WW (26), yang melakukan penipuan dengan modus Shopee Paylater dan dana talangan.
Diketahui wanita tersebut merupakan oknum Bhayangkari atau istri anggota Polisi di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa ada sebanyak 30 orang yang menjadi korban penipuan itu dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
“Tersangka ini menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Lanjut Manang, tersangka mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.
“Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh chasback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen dalam kurun waktu 14-25 hari, jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam Proses pencairan dana pada Shopee,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika chasback yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost