AMPAR.ID, SAROLANGUN – Kepala Desa (Kades) Bukit Murau Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun berinisial WS akan diberhentikan dari jabatannya secara tetap atau permanen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi, saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.
Kades Bukit Murau, WS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sarolangun terlibat dalam kasus penculikan pada Juni 2024 lalu, bahkan diduga menjadi dalang atau otak dalam kasus penculikan tersebut.
” Sebelumnya WS hanya diberhentikan sementara dan roda pemerintahan desa Bukit Murau dilaksanakan oleh Plt Kades,” ucap Mulyadi.
Sambung Mulyadi, setelah 6 bulan yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya selaku Kades karena terkait kasus dan menjadi DPO maka akan dilakukan pemberhentian secara tetap.
” Saat ini dalam proses, di bulan Januari 2025 ini juga akan segera diberhentikan secara tetap,” singkat Mulyadi.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost