AMPAR.ID, JAMBI – Dua pencuri sepeda motor berinisial AJ (28) dan MUD (40) yang merupakan warga Desa Ting-ting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap Polisi.
Ternyata, salah satu seorang pencuri sepeda motor yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan residivis dan 5 bulan lalu baru bebas.
Dua pencuri sepeda motor ini akan melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa 20 Februari 2024.
Namun, aksinya pun berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang mengetahui hal itu. Lantas, dua pencuri sepeda motor ini pun melarikan diri dan bersembunyi di belakang Bank Mandiri.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan para pencuri sepeda motor itu.
Pada akhirnya, dua pencuri sepeda motor itu pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang bersembunyi di belakang Bank Mandiri, Rabu (21/2) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu seorang pencuri itu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru 5 bulan bebas,” ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Saat ini, disampaikan dia, sedang dilakukan pengembangan apakah ada keterlibatan antara pencuri dengan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, peran dari dua pencuri sepeda motor itu saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Perannya masih didalami, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost