AMPAR.ID, JAMBI – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama POLDA Jambi dan BKSDA Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (Manis javanicus) seberat 8,2 kg di SPBU Jalan Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 12.40 WIB.
Dari tangan pelaku Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 8,2 kilogram.
BACA JUGA: Kantor BUMD PT. Bumi Samudra Perkasa Tak Berpenghuni Sudah Habiskan Anggaran Miliaran, Kok Bisa
Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri, saat dikonfirmasi membenarkan ada dua orang pria ditangkap di SPBU Jambi luar Kota, yang saat itu membawa kardus isinya sisik satwa trenggiling.
Lanjut Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri, Penangkapan kedua pelaku inisial RA (21) dan WA (26) bermula adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi atau pengiriman paket sisik trengiling. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan kepolisian dan BKSDA Jambi untuk melakukan penindakan.
BACA JUGA: Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi
Pelaku RA adalah warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan WA warga Kelurahan Cahaya Mulya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta. (*/SN)
BACA JUGA: Ngeri! Warga di Merangin Tewas Diterkam Harimau Sumatera
Diskusi tentang inipost