AMPAR.ID, JAMBI – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian atau perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
Dua pelaku tersebut yakni, Andrean (34) warga Lorong Lovero, Kelurahan Alam Barajo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sedangkan, Sandy (21) merupakan warga Jalan Asparagus Mayang Mangurai Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan pelaku itu spesialis perampok dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban.
BACA JUGA: Catat! Senin Besok SMA/SMK/SLB di Jambi Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini Ketentuannya
Setelah pelaku berhasil memecahkan kaca mobil milik korban, pelaku pun menggasak barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku ini beraksi menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban,”katanya, Jumat (01/10).
Ia juga menyampaikan, pelaku itu telah melakukan aksinya sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, disaat mobil korban tengah terpakir dengan modus pecah kaca.
“12 TKP itu di wilayah Kota Jambi. Rata-rata korbannya sedang melaksanakan sholat di masjid,”jelasnya.
Dikatakan Kompol Handres, kedua pelaku itu diamankan di dua lokasi yang berbeda, pada hari Kamis (30/09) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama. Sedangkan pelaku Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai,”ujarnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksi perampokan pecah kaca tersebut.
“Pelaku Andreas yang beraksi untuk melakukan perampokan pecah kaca mobil. Sementara pelaku Sandy ini perannya sebagai penjual barang hasil perampokan yang di pasarkan di media sosial,”ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit Handphone berbagai jenis merek, 1 buah obeng dan 1 buah pistol mainan.
“Hp ini hasil dari aksi perampokan dan pistol mainan digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi,”tutupnya.
Atas dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost