AMPAR.ID, JAMBI – Pembelajaran Tatap Muka (PTM), untuk jenjang SMA/SMK/SLB se provinsi Jambi dibuka mulai taggal 4 Oktober 2021 mendatang. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tertanggal 28 September 2021, menerbitkan Surat Edaran PTM Terbatas Nomor:S.218/DISDIK 3.1/IX/2021 kepada kepala SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta Surat se-Propinsi Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Jambi Bukri, menerangkan dasar dibukanya PTM terbatas yakni merujuk pada tren kasus covid pada Level 3 dan 2.
Lebih jauh, dijelsakan Bang Bukri, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan berpedoman pada kondisi covid 19 di provinsi Jambi bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober 2021 secara serentak diseluruh kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. dan mulai tanggal 27 September 2021 sampai dengan 3 Oktober 2021, setiap Satuan Pendidikan wajib menyiapkan/memperbaiki standar protokol kesehatan Covid 19 dengan baik dan benar, terutama saluran air bersih yang mengalir dan Kelengkapan Iainnya”, ujarnya kepada media ini, Rabu (29/9)
BACA JUGA: Ngeri! Warga di Merangin Tewas Diterkam Harimau Sumatera
Bukri berkata, Satuan Pendidikan wajib menyiapkan dan meningkatkan kembali Peran Tim Manajemen Pembelajaran Tatap Muka di masa Covid 19 terutama peran SATGAS Covid 19 tingkat satuan pendidikan dan bekerjasama dengan SATGAS Covid 19 Kabupaten dan/atau Kecamatan.
“Untuk Satuan Pendidikan SMK, kegiatan Praktek Siswa harus disesuaikan dengan Jumlah peratatan yang tersedia di sekolah, dan untuk 1 (Satu) Jam Pelajaran Minimal 25 Menit dan Maksimal 35 Menit”, tegasnya
Semua Kegiatan PTM Terbatas ini, lanjut Bukri, berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 179/KEP.GUB/DlSDlK-2.1/2021 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
“Apabila terdapat warga sekolah yang terpapar covid 19, maka sekolah dilaksanakan pembelajaran secara online selama 3 Hari, dan Lingkungan sekolah dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh, dan dikirimkan laporan tertulis ke Dinas Pendidikan Propinsi Jambi”, tutupnya. (juanda)
Diskusi tentang inipost