AMPAR.ID, JAMBI – Konflik Hewan Buas (Harimau) dengan Manusia di Jambi sampai menelan korban jiwa, bahkan hewan peliharaan warga seperti sapi ikut dimakan dan ternyata rantai makanan habis didalam hutan.
Seksi Observasi wilayah III BKSDA Jambi, Farid saat dikonfirmasi mengatakan, akibat munculnya Harimau di Jambi karena kelangkaan rantai makanan didalam hutan seperti babi dan rusa.
“Kelangkaan rantai makanan Harimau seperti Babi Hutan banyak mati karena kena Virus Afrika serta adanya pemburuan rusa sehingga Harimau di beberapa Daerah Kabupaten keluar dari dalam hutan,” ujarnya.
Farid mengatakan terkait virus afrika menyerang hewan setelah adanya analisa dilapangan seperti ditemukan bangkai babi menyerupai serangan virus Afrika sehingga pakan harimau berkurang meski demikian virus Afrika tidak berpengaruh kepada manusia.
“Berdasarkan gejala setelah adanya laporan-laporan masyarakat, babi selalu ada mendadak mati dan ciri cirinya mengarah kepada virus Afrika dan
dalam mengatasi masalah tersebut merupakan jangka panjang Kalau jangka pendek harus menyediakan pakan.
“Selain virus Afrika, BKSDA juga mengatasi pemburuan Liar seperti berburu babi dan rusa, apalagi rusa tidak boleh diburu dan BKSDA akan menegakan hukum perburuan rusa,” jelasnya selasa, 28 september 2021.
Farid menyebutkan, terkait kelangkaan rantai makanan, BKSDA akan mencari solusi kongkrit mengatasi virus Afrika terhadap Babi hutan
Karena rantai makanan harimau pertama Babi l dan Rusa.
“Dalam penelitian, 35 persen harimau Sumatera hidupnya makan babi dan BKSDA akan mencari solusi mengatasi masalah rantai makanan harimau khsusunya Jambi,” terangnya.
Tidak sampai disitu, BKSDA juga akan mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pemburuan didalam hutan Jambi dan suatu saat babi hutan bisa saja dilindungi, apalagi potensi seperti saat ini babi hutan langka yang merupakan rantai makanan Harimau.
“Kalau babi hutan sekarang diburu masih bebas namun suatu saat bisa saja dilindungi akibat kelangkaan rantai makanan harimau dan juga rusa baik diluar kawasan konservasi maupun didalam konservasi tidak bisa diburu dan jika diburu ancaman lima tahun penjara dan denda 100 juta,”katanya. (SN)
Diskusi tentang inipost