AMPAR ID, SAROLANGUN – Calon terpilih anggota DPRD wajib menyerahkan bukti laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun, Efrianto kepada AMPAR.ID baru – baru ini saat dijumpai di kantor DPRD Sarolangun.
Menurut Efrianto, himbauan ini disampaikan KPK RI saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penetapan Syarat Caleg yang digelar di Batam, pada tanggal 11 – 12 Juni 2024 yang lalu.
” Sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2004, laporan LHKPN caleg sifatnya wajib sebelum dilantik,” ujarnya.
Sambung Efrianto, pada acara tersebut diikuti oleh Sekwan DPRD dan Admin Parpol se Provinsi Jambi dan perwakilan dari beberapa Provinsi lainnya.
Yang mana dalam acara tersebut KPK RI mengumumkan batas waktu pelaporan LHKPN Caleg hanya 21 hari sebelum pelantikan.
” Akhir Agustus nanti semua laporan LHKPN caleg harus selesai, jika tidak melaporkan LHKPN, konsekuensinya tidak diikutsertakan dalam pelantikan,” singkatnya. (Fdn)
Diskusi tentang inipost