AMPAR.ID, Jambi – Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menekankan perlunya percepatan penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut atas hasil pengawasan, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sendiri.
Hal ini disampaikan menyusul temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang mencatat sisa kerugian daerah yang signifikan belum terselesaikan sebesar Rp46.703.759.241,79.
Inspektur Provinsi Jambi, Agus Heriyanto, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan aksi cepat dan kolaboratif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:
Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis, meliputi Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah (2009 s/d 2024),” katanya, Jum’at (21/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa setiap OPD diwajibkan untuk segera mengambil tindakan konkret dan terukur dalam rangka penyelesaian atas kerugian daerah yang bersumber dari temuan BPK RI dan/atau APIP/Inspektorat Provinsi Jambi.
“Kepala OPD diminta untuk menugaskan Pejabat/Staf Bidang/Bagian Keuangan untuk hadir dan berperan aktif dalam Kegiatan Sinkronisasi dan Update Data Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan,” tegasnya seperti melansir laman jamberita.com
BACA JUGA:
Proses PI Maksimum 10% Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi akan terus melakukan pemantauan ketat dan secara berkala akan melaporkan perkembangan penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut ini kepada Gubernur dan pihak-pihak terkait.
“Kepatuhan dan kecepatan OPD dalam menindaklanjuti instruksi ini sangat menentukan opini akuntabilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara keseluruhan,” beber Agus.
(nda)
















