AMPAR.ID – 28 orang demonstran yang diamankan polisi dari aksi unjuk tolak Omnibuslaw di gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin, (12/10) akhirnya dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum akhirnya ke-28 pendemo yang terdiri atas 24 orang pelajar dan 2 orang masing-masing dari buruh dan pengangguran tersebut sudah diperbolehkan pulang pada dini hari tadi dan kini mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Setelah menjalani serangkaian periksaan dan mereka juga di tes cepat hasilnya nonreaktif, maka pada pagi harinya sudah diperboleh kembali ke rumahnya masing-masing setelah dijemput oleh orang tuanya atau keluarga masing-masing dan hanya dikenakan wajib lapor selama beberapa hari kedepan.”, jelasnya
Sementara itu Polda Jambi memberikan apresiasi kepada kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI saat menggelar aksi unjuk rasa damai menolak Undang-undang Ciptaker (Omnibus Law) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Apresiasi ini diberikan berupa kalungan bunga kepada perwakilan kordinator massa saat memasuki kantor DPRD Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan itu salah satu bentuk apresiasi Polda Jambi kepada massa yang menyalurkan aspirasi dengan damai dan tertib.
“Semoga dengan ini, Kita bisa sama sama menjaga kamtibas Jambi dan pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat, tetapi bila anarkis akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi sebagai jurubicara Polda Jambi itu.(*/AF)
Diskusi tentang inipost