AMPAR.ID, JAMBI – Tiga orang bandar Narkotika janis Sabu lintas Provinsi kembali diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi. Iya adalah Rudi Handika (37) tahun, Steven Manalu (30), dan Masran (30) Pelaku merupakan warga Pekanbaru, Riau.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,5 Kg yang saat ini sudah jadi tersangka.
“Ya benar ada tiga orang ditangkap yang saat ini sudah diterapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Yudawan menceritakan, ditangkapnya tiga orang berawal dari adanya informasi dari masyarakat tepat di Jalan Lintas Jambi – Palembang, KM 13, Pal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ada sebuah mobil Mobil Avanza Warna Hitam BM 1694 OW, membawa sabu dan Anggota mengetahui langsung menelusuri mobil dan saat menemukan mobil, Anggota menemukan sabu seberat 5 kg dari dalam mobil.
“Kalau menurut informasi, saat datang Anggota mau menangkap, ada tiga orang kabur dari mobil kabur dan dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sabu-sabu 5 kg yang dibungkus dalam karus besar serta uang sebanyak Rp5 juta rupiah,” jelasnya, Selasa (2/11)
Tidak sampai disitu, Polisi mendapatkan barang bukti, langsung menyelidiki pemilik dan saat diketahui ciri-ciri pemilik, anggota langsung menusuri setiap loket yang ada di Kota Jambi dan tepat di loket Ratu Intan Kota Jambi, seorang pria bernama Rudi Handika ditangkap yang saat itu mau pulang ke Pekanbaru.
“Kita mendapat informasi hari Minggu siang, 17 oktober 2021 sekitar pukul 14.33 WIB, sedangkan pelaku Rudi ditangkap minggu malamnya sekitar pukul 20.30 WIB, di loket ratu intan dan saat ditanya, pelaku mengaku kepetugas sabu seberat 5 kg rencana dibawa ke Lampung,” terangnya.
Yudawan mengatakan, dari pengakuan pelaku, dua rekannya inisial AA dan DP yang ikut mengantarkan ke Lampung kabur yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan dalam pengembngan kasus, tim Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamkan dua orang pria di pekan baru yang merupakan penyuplai barang sabu-sabu untuk diantarkan ke Lampung.
“Jadi dalam pengembangan terbaru, pelaku Rudi Handika mengaku sabu-sabu dibawa dari Pekanbaru yang disuruh oleh Steven Manalu dan Masran dan saat ditangkap dua orang di Pekanbaru tepat 22 oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengaku dan saat digeledah, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 237,389 Gram, HP dan timbangan sabu-sabu,” katanya.
Yudawan menyebutkan, dalam penangkapan dua orang di Pekanbaru, anggota langsung membawa pelaku ke Polda Jambi untuk diperiksa intensif dan total pelaku yang sudah jadi tersangka sebanyak tiga orang.
“Atas penangkapan tersebut, tiga orang terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
(Sn)
Diskusi tentang inipost