Sembilan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri, Senin (18/1/2021) pagi di Gedung Aula Patria Tama Polrestabes Palembang. Tampak ke sembilan foto anggota yang dibawa petugas Propam saat apel PTDH
AMPAR.ID, Palembang – Sembilan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri, Senin (18/1/2021) pagi di Gedung Aula Patria Tama Polrestabes Palembang.
Ke sembilan anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Bintara Polri, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2021 yakni Aiptu S kesatuan Polrestabes Palembang, Bripka M kesatuan Polrestabes Palembang, Bripka G kesatuan Polrestabes Palembang.
Lalu, Brigadir SU kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir T kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir H kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir R kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir Z kesatuan Polrestabes Palembang, Briptu A kesatuan Polrestabes Palembang.
Sembilan anggota kesatuan ini di PTDH karena melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 huruf a,c,m dan pasal 11 huruf a,c dan pasal 21 ayat 3 huruf a dan d, pasal 21 ayat 4 perkap nomor 14 tahun 2011.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma menuturkan ke sembilan anggota polri tersebut dinyatakan positif penggunaan narkoba setelah dilakukan test urine.
“Pelaksanaan test urine yang dilakukan Kapolrestabes Palembang, Waka Polrestabes Palembang, para PJU, Kapolsek, dan perwira jajaran Polrestabes merupakan bentuk pembuktian bahwa pimpinan tidak hanya bicara tetapi menjadi contoh untuk mendukung program Kapolda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri,” kata Irvan.
Lanjut Irvan, pelaksanaan PTDH terhadap 9 anggota Polrestabes Palembang merupakan keputusan yang berat tapi harus dilakukan oleh pimpinan.
“Mengingat 9 anggota di PTDH tidak mengindahkan atensi dari program pimpinan tertinggi bapak Kapolda Sumsel,” tutupnya.
Sumber: SRIPOKU.COM
Diskusi tentang inipost