• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tulisan Arab Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad dan Hukumnya

2021-03-25
ShareTweetSendSendText

Kaligrafi Nabi Muhammad SAW. /pixabay

AMPAR.ID – Bacaan Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad bukan hal yang baru bagi kita sebagai muslim. Ungkapan tersebut adalah sholawat dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Hal ini bahkan ditekankan dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 56:

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS al-Ahzab: 56).

Dalam sebuah hadis nabi disebutkan teks lengkap bacaan sholawat sebagai berikut:

قَالَ : إِذَا أَنْتُمْ صَلَّيْتُمْ عَلَيَّ فَقُولُوا : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Bacajuga

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda: “Ketika kalian membaca shalawat kepadaku, maka ucapkanlah: “Ya allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya karena engkau memberi shalawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Penyayang Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya karena engkau memberi shalawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Penyayang.” (H.R al-Bayhaqi)

Teks lengkap sholawat: Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad

Dari hadis di atas, maka bisa disimpulkan bahwa teks lengkap sholawat adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allahumma sholli ala muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala ali sayyidina muhammad kama shallaita ala Ibrahima wa ‘ala ali Ibrahim. Wa Barik ala Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala ali Muhammad. Kama barakta ala Ibrahima wa ala ali Ibrahim. Innaka hamidun majid.

Dalam teks tersebut memang tidak disebutkan kata sayyidina, namun kita diperkenankan untuk menambahkannya sebagai bentuk ta’dhim kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi Ibrahim AS.

Sedangkan teks singkat sholawat adalah:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad

Ragam Hukum Membaca Shalawat

Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menyebutkan bahwa para ulama tidak satu kata dalam memberikan hukum membaca shalawat. Ibn Ḥajar membagi perdebatan hukum shalawat ini menjadi sepuluh kelompok (lihat: Ibn Ḥajar al-Asqalânî, Fatḥ al-Bârî Syarḥ Shaḥiḥ al-Bukharî, (Beirut: Dâr al-Fikr, T.T), j. 11, h. 152.)

Kelompok pertama menyatakan bahwa hukum membaca shalawat adalah sunnah. Salah satu ulama yang mendukung pendapat ini adalah Ibn Jarir at-Thabari. At-Thabari menyebutkan bahwa pendapat ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Kedua, pendapat yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib tanpa ada batasan apa pun. Salah satu pendukung pendapat ini adalah Ibn al-Qishar.

Ketiga, pendapat Abu Bakr al-Razi, salah satu ulama Hanafiyah, dan Ibn Ḥazm yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib, sebagaimana wajibnya kalimat tauhid, yang harus diucapkan pada waktu melakukan shalat wajib dan shalat sunnah. Pendapat ini juga didukung oleh al-Qurthubi dan Ibn ʽAthiyyah.

Keempat, pendapat Imam al-Syafiʽi dan para pengikutnya, yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib, namun hanya pada waktu duduk di akhir shalat (duduk tahiyyat akhir), antara ucapan tasyahud dan salam.

Kelima, pendapat al-Syaʽbi dan Ishaq ibn Rahawaih, yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib pada saat tasyahud shalat.

Keenam, pendapat Abu Jaʽfar al-Baqir yang menyatakan bahwa hukum shalawat adalah wajib pada saat shalat tanpa batasan. Sehingga dalam pendapat ini shalawat bisa dibaca kapanpun, asalkan dalam keadaan shalat.

Ketujuh, pendapat Abu Bakr bin Bukair, ulama Malikiyyah, yang menyebutkan bahwa diwajibkan memperbanyak shalawat tanpa batasan jumlah.

Kedelapan, pendapat Imam al-Thahawi, Ibn ʽAraby, al-Zamakhsyari dan beberapa ulama lain, yang menyebutkan bahwa diharuskan membaca shalawat (allahumma sholli ala sayyidina muhammad) saat nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan, ini sebagai bentuk kehati-hatian. Jadi saat ada yang menyebut nama Rasulullah kita diharuskan untuk membaca shalawat.

Kesembilan, pendapat al-Zamakhsyari, yang menyebutkan bahwa wajib membaca shalawat satu kali di setiap majelis, walaupun dalam majelis itu, kita sering menyebut nama Rasulullah berulang-ulang.

Kesepuluh, membaca shalawat diwajibkan dalam setiap doa yang kita panjatkan, hal ini juga disebutkan oleh al-Zamakhsyarî. Perbedaan pendapat ini dipengaruhi oleh hadits-hadits yang dijadikan sebagai rujukan. Al-Ityûbi (l. 1366 H) misalnya, menyebutkan bahwa ia lebih menguatkan pendapat yang kedelapan (wajib saat disebutkan nama Rasulullah) karena didukung oleh sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Sumber: Islami

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Mungkinkah Kita Bertemu dengan Keluarga di Akhirat Nanti? Begini Ulasannya Menurut Al-Qur’an

Berita selanjutnya

Mengapa Ada 2 Adzan untuk Sholat Jum’at? Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

2025-09-01

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02
Berita selanjutnya

Mengapa Ada 2 Adzan untuk Sholat Jum'at? Ini Penjelasannya

Bupati Masnah ke OPD: Muarojambi Harus Mendapatkan Predikat KKS

PSU,Cek Endra Akui Berat

Bupati Tanjab Timur Kukuhkan Tim TPAKD dan TP2DD

FK Dakwah UIN STS Jambi Gelar Pelatihan Kepemimpinan Mahasiwa Tingkat Dasar

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.