• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Waduh, Buruh Ancam Laporkan KFC ke Franchisor Global

16/04/2021
PostTweetSend
Dibaca 76

AMPAR.ID – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang waralaba KFC di Indonesia, bakal terus mendesak manajemen untuk mengabulkan tuntutan mereka terkait upah hingga Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Koordinator SPBI Antony Matondang mengatakan pihaknya bahkan berencana mengadukan masalah perburuhan di perusahaannya itu kepada franchisor global KFC yakni Yum! Brands.

Pasalnya, KFC telah melanggar kebijakan etika perusahaan (code of conduct) terkait praktik perburuhan yang adil.

“Kami akan adukan ke pemegang waralaba internasional KFC karena kan ada code of conduct dan KFC harus tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama (PKB),” tuturnya kepada CNNIndonesia.com ,Jumat (16/4).

BACA JUGA: Termasuk Jambi, Kominfo Kawal Pelaksanaan PSU Pilkada 2020

Antony menegaskan SPBI mendesak perusahaan untuk segera menaikkan upah staf yang tak mengalami kenaikan selama dua tahunan. Terlebih, sebelumnya, gaji pekerja KFC di seluruh Indonesia dipotong dan diutangkan sebesar 30 persen.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Selain itu, SPBI mendesak agar THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan PKB KFC, tidak dicicil dan tepat waktu. “Di PKB KFC THR ada yang satu setengah upah masa kerja 2 tahun ke atas dan 20 tahun ke satu tiga per empat upah. Tahun kemarin ironis sekali. Dipukul rata satu kali upah dan dicicil tiga kali,” tuturnya.

Selain kepada Yum! Brands, lanjut Antony, SPBI juga akan mengadukan masalah upah dan THR tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Termasuk masalah lain seperti diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap SPBI yang melakukan aksi demonstrasi, yakni dengan mewajibkan test PCR yang memberatkan kantong karyawan.

Aduan tersebut akan dilakukan setelah SPBI mendapatkan pernyataan resmi perusahaan terkait dengan pembayaran THR tuntutan kenaikan upah.

“Jadi kami targetnya ada sanksi dan kalau tidak ada perubahan ada pencabutan izin. Kalau pun kita tidak dihargai, kita lakukan pihak ketiga Yum! Brands karena di Code of Conduct diatur juga soal perburuhan yang dilanggar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono menyatakan bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran hak karyawan dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) pada 29 Maret 2021.

Namun, ia menduga SPBI tidak mengetahui soal kesepakatan itu hingga melakukan aksi demonstrasi. Perwakilan perusahaan, lanjutnya, sudah memberikan arahan kepada SPBI untuk berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan yang mulai berlaku pada 2021 itu.

Mewakili perusahaan, ia juga menekankan pihaknya tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja dan mengklaim telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan membuka dan hadir dalam forum dialog bipartit dan forum mediasi dengan SPFFI atau SPBI.

Terkait THR, ia mengatakan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2021, yaitu maksimal H-7 Lebaran.

(CNN Indonesia)

Kata kunci: berita Jambiburu laporkan kfckfc
Berita sebelumnya

3 Waktu yang Tidak Dianjurkan untuk Tidur Saat Berpuasa, Salah Satunya Setelah Shalat Subuh

Berita selanjutnya

13 Tahun Mandek, Kata Pj Gubernur Persoalan Aset Pemkab Kerinci – Pemkot Sungaipenuh Selesai

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

13 Tahun Mandek, Kata Pj Gubernur Persoalan Aset Pemkab Kerinci - Pemkot Sungaipenuh Selesai

Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)

Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Jalan Menuju Candi Muarojambi Rusak Parah, Truk Pengangkut Sawit Terguling

Plh Bupati Tanjabtim Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ilir

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.