• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)

Oleh: Musri Nauli

16/04/2021
Musri Nauli

Musri Nauli

PostTweetSend
Dibaca 65

AMPAR.ID – Beberapa waktu yang lalu, ketika pandemik corona menimpa Indonesia, dunia hukum juga mengalami revolusi.

Persidangan yang semula dilakukan secara biasa dan konvensional mengalami perubahan. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan terkait administrasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

Dunia hukum kemudian mengalami revolusi total. Persidangan yang semula dilakukan secara biasa dan konvensional mengalami perubahan.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 kemudian membuka ruang untuk dilakukan persidangan secara daring dan online.

Tema persidangan secara daring dan online mengingatkan tulisan “Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan”, tanggal 5 Juli 2002.

BACA JUGA: Termasuk Jambi, Kominfo Kawal Pelaksanaan PSU Pilkada 2020

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Sehingga tidak salah kemudian, mengingatkan tema Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan”, tanggal 5 Juli 2002 maka pada kali, judul diberikan “Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)”

Tema “Teleconference” belum begitu familiar dikalangan praktisi hukum. Tema ini juga mampu mengernyitkan dahi para praktisi hukum yang sudah terbiasa dengan persidangan biasa dan konvensional.

Sebenarnya, tanpa datangnya pandemik corona menimpa Indonesia, MA telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (Perma No. 3 Tahun 2018). Perma No. 3 Tahun 2018 mengatur tentang administrasi Perkara secara elektronik di Pengadilan.

Selama 2 tahun setelah ditetapkan Perma No. 3 Tahun 2018, berbagai sosialisasi terus dilakukan. Entah berapa kali, saya menghadiri sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2018.

Namun Perma No. 3 Tahun 2018 kemudian banyak dibaca sebagai perkara yang berkaitan dengan Perdata. Sehingga belum membuka ruang untuk persidangan diluar perdata.

Selain itu Perma hanya mengatur Administrasi Perkara di Pengadilan. Menggunakan fasilitas e-mail. Sehingga fasilitas electronik adalah kelumrahan sejak 2018.

Tema “Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan” dituliskan ketika dilakukan pemeriksaan saksi melalui “Teleconference”.

Pada saat itu, dunia hukum “di-heboh-kan” dengan diselenggarakan pemeriksaan saksi Presiden B. J. Habibie melalui teknologi konferensi jarak jauh (teleconference) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hamburg, Jerman.

Pemeriksaan dengan menggunakan teknologi yang menghubungkan ribuan kilometer ini menimbulkan perdebatan di kalangan ahli hukum.

Lagi-lagi dunia hukum menimbulkan kegegeran dan memancing reaksi pro dan kontra tentang keabsahan pemeriksaan tersebut.

Didalam KUHAP sendiri terutama pasal 162 KUHAP “Jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan”.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 162 KUHAP ini apabila diperhatikan kepada panggilan terhadap Presiden Habibie tidak terpenuhi.

Presiden Habibie sendiri masih hidup bertempat tinggal di Jakarta dan alasan yang digunakan bahwa Presiden Habibie tidak bisa meninggal Jerman karena sakit istrinya.

Apabila kita perhatikan ketentuan pasal 162 KUHAP tersebut, maka terhadap Presiden Habibie tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat sebagaimana diatur didalam Pasal 162 KUHAP sehingga Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidik harus dibacakan. Artinya secara hukum Habibie harus datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di muka persidangan.

Alasan inilah yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini. Namun Hakim ternyata berpendapat lain.

Dengan alasan kemanusiaan Presiden Habibie tidak dapat meninggalkan Jerman karena mendampingi istrinya yang sakit, dan tentunya tidak menghilangkan prinsip hukum pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sebenar-benarnya, maka langkah Majelis Hakim tersebut luar biasa dan melakukan terobosan yang baru didalam praktek hukum acara pidana di Indonesia.

Langkah ini kemudian menimbulkan reaksi yang beragam di tengah masyararakat. Harkrisnatuti dan Ahmad Ali menolak langkah tersebut dengan alasan tidak mempunyai dasar hukum.

Bersambung_______

#Advokat Tinggi Jambi

Kata kunci: berita JambiMUSRI NAULIopini musrri nauli
Berita sebelumnya

13 Tahun Mandek, Kata Pj Gubernur Persoalan Aset Pemkab Kerinci – Pemkot Sungaipenuh Selesai

Berita selanjutnya

Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Jalan Menuju Candi Muarojambi Rusak Parah, Truk Pengangkut Sawit Terguling

Plh Bupati Tanjabtim Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ilir

Paguyuban Jawa-Jambi Bagi-bagi Takjil Gratis ke Pengguna Jalan di Muarojambi

Mutasi Besar-besaran di Jajaran Polda Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.