AMPAR.ID, JAMBI – Satpol PP Kota Jambi bersama TNI_Polri aktif mrnindak tempat usaha pelanggar prokes. Kali ini, pihaknya menyegel atau menutup sementara RM Sambal Lalap terbukti berkerumun dan penuh sesak pada Minggu, 02/05/2021
Pada RM sambal Lalap kawasan telanaipura itu, ditemukan pelanggaran prokes baik dari pengunjung dan juga karyawan tempat usaha tersebut.
“Ditemukan kerumunan pengunjung dan jarak antar pengunjung tidak sesuai prokes dan melebihi kapasitas 100 persen dari ruangan dengan total jumlah pengunjung diperkirakan 250 orang lebih. Bahkan pihak pelaku usaha menambah tenda diluar izin usaha yang telah diberikan. Adanya karyawan dan pengunjung yang tidak menggunakan masker. Maka kami membubarkan kerumunan masa pengunjung yang telah berbuka puasa, ”jelas Mustari Affandy, Kasat Pol-PP Kota Jambi.
BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Jabatan Kursi Plt Kepala OPD, Beraninya Catut Nama Pj Gubernur
Lebih lanjut kata Mustari, pihak RM Sambal Lalap yang berada di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpangempat Sipin Kec Telanaipura, itu akan dilakukan pemanggilan terkait prokes perizinan operasional usaha untuk proses di kantor satpol pp kota jambi dengan perintah peraturan denda administrasi.
Tempat ini juga atau pelaku usaha telah memberikan peringatan berkali-kali oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya selalu kami lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes yang sesuai di Pemerintah Kota Jambi, ”Ungkap Mustari.
Selengkapnya di: Jambidaily.com
Diskusi tentang inipost