AMPAR.ID, Jambi – Razia Gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi dan Polisi Militer (PM), tepat di kawasan pintu masuk pasar Angso Duo dan Bank BTN Pasar, sekitar pukul 10.00 WIB. Senin (3/5/2021)
Dalam operasi tersebut, ada 7 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diambil tindakan berupa denda sebanyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selain diberikan sanksi denda, para pelanggar ini turut diberikan sanksi fisik lantaran tidak membawa uang, KTP dan tidak menggunakan masker. Dalam hal tersebut, terdapat 2 KTP yang ditahan dan bisa di ambil di Satpol PP Kota Jambi.
“Ada 7 orang yang melanggar dan kita kenalan sanksi berupa denda uang tunai serta hukuman Push UP dan terdapat 2 KTP yang ditahan, bisa diambil di Satpol PP Kota Jambi,”kata Dona Petugas Satpol PP.
Selanjutnya, Satlantas Polresta Jambi, AIPDA Nana Dwi H mengatakan, pihaknya disini hanya untuk memback Up giat hari ini dan tidak melakukan penilangan kendaraan hanya, melakukan razia masker supaya bisa menekan angka Covid-19.
“Ya apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri, Kota Jambi ini banyak kedatangan warga dari luar Kota Jambi untuk berbelanja,”jelasnya.
Ditambahkan, Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menjelaskan, bahwa kegiatan razia tersebut atas instruksi Walikota Jambi untuk menekan peredaran angka Covid-19.
“Ini instruksi langsung dari Walikota. Supaya masyarakat lebih patuh menggunakan masker bila di luar rumah dan juga sekaligus memeriksa surat-surat kendaraan angkutan barang, seperti KIR,”tandasnya. (*/Ichsan)
















