• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

18/05/2021
3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021  (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021 (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

PostTweetSend
Dibaca 74

AMPAR.ID – Larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 telah berakhir. Meski begitu, perjalanan keluar akan terus diperketat setelah masa larangan mudik usai, dengan memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan.

“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” ungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik.

Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan,” kata dia.

Bacajuga

Kuota Ludes dalam 4 Jam, Rocky Candra Upayakan Mudik Gratis Jakarta-Jambi Jadi Agenda Tahunan

Rocky Candra Siapkan Program Mudik Gratis Lebaran, Pendaftaran Segera Dibuka

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.

Atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.


Sumber: Kompas.com

Kata kunci: Covid-19GNoseidul Fitrilarangan mudikmudikmudik lebaranSatgas Covid-19Syarat MudikSyarat Perjalanan Ke Luar KotaTes PCR
Berita sebelumnya

Sidak Pasca Lebaran, Kadis PUPR M Fauzi Minta ASN dan PTT Tingkatkan Kedisiplinan

Berita selanjutnya

2 Prajurit TNI Gugur Diserang 20 Orang KKB Papua: 2 Pucuk Senjata SS2 Dirampas

Berita Terkait

Kuota Ludes dalam 4 Jam, Rocky Candra Upayakan Mudik Gratis Jakarta-Jambi Jadi Agenda Tahunan

14/03/2026

Rocky Candra Siapkan Program Mudik Gratis Lebaran, Pendaftaran Segera Dibuka

20/02/2026
Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

24/04/2025

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

07/03/2025

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

04/03/2025

Pemkab Merangin Gelar Shalat IED di Masjid Baitul Makmur

10/04/2024

Pemkab Sarolangun Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Agung As Sulthon

10/04/2024

Bandara Sultan Thaha Jambi Siapkan Dua Posko Mudik Lebaran

05/04/2024
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto/ Foto: Mhd

Ini Pesan Penting Polda Jambi Kepada Pemudik

05/04/2024
Jelang Idul Fitri, Pj Wali Kota Jambi Sebut Stok Pangan Aman/ Foto: Melli/AMPAR

Jelang Idul Fitri, Pj Wali Kota Jambi Sebut Stok Pangan Aman

04/04/2024
Berita selanjutnya
ILustrasi KKB Papua serang 2 prajurit TNI saat pengamanan bandara

2 Prajurit TNI Gugur Diserang 20 Orang KKB Papua: 2 Pucuk Senjata SS2 Dirampas

Danrem 042/Gapu, Plh Gubernur Jambi, dan Ketua Bawaslu memberikan keterangan pers bersama. Foto: iNews.id/Azhari Sultan

PSU Pilgub Jambi, Disinyalir Rawan Politik Uang, Kepiawaian Bawaslu Dinantikan Kembali

Foto: dewan ampar

LKPD 2020, Katua DPRD Anita; Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD

Batanghari Zona Orange, Sekertariat TGT Belum mengeluarkan Izin Keramaian

Kabupaten Batanghari Kembali Terima Predikat Opini WTP

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.